Arsip

Posts Tagged ‘kanit’

Penjelasan Pangkat Pangkat Polisi

 

Pembagian Administrasi kewilayahan polisi dari tingkat paling rendah, yaitu:
a. POLSEK: Kepolisian Sektor, membawahkan 1 Kecamatan, dipimpin oleh polisi berpangkat AKP.(Kompol untuk Polda Jaya)
b. POLRES: Kepolisian Resor, membawahkan 1 Kabupaten, dipimpin oleh polisi berpangkat AKBP.(Kombes untuk Polda Jaya)
c. POLWIL: Kepolisian Wilayah, biasanya membawahkan beberapa kabupaten/kota sekaligus, seperti POLWIL SEMARANG. dipimpin oleh polisi berpangkat KOMBES.
d. POLDA: Kepolisian Daerah, membawahkan 1 propinsi, dipimpin oleh polisi berpangkat Brigjen/Irjen (Irjen biasanya untuk daerah stategis)
e. Mabes POLRI: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, membawahkan seluruh daerah di Indonesia, dipimpin oleh KAPOLRI.

Sobat infoxspot.blogspot.com, Pangkat Polisi yang paling rendah sekarang adalah BHAYANGKARA DUA (bharada), tapi itu hanya ada di kesatuan brimob dan mulai ditiadakan karena kurang etis apabila polisi2 yang baru2 keluar dari SEBA (sekolah bintara polisi) langsung maen perintah senior2nya yang pangkatnya bhayangkara.

nah, ini dia:
1. BRIPDA (brigadir polisi dua) lambangnya, setara dengan sersan dua TNI
2. BRIPTU (brigadir polisi satu) lambangnya, setara dengan sersan satu TNI
3. BRIPKA (brigadir polisi kepala) lambangnya, setara dengan sersan kepala TNI
4. BRIGADIR, pangkatnya, setara dengan sersan mayor TNI

sekarang perwira pertama nya:
1. IPDA (inspektur satu polisi) pangkatnya (I) setara sama letnan dua TNI
(baru2 lulusan AKPOL atau Sekolah Calon Perwira)
2. IPTU (inspektur satu polisi) pangkatnya (II) setara sama letnan satu TNI
3. AKP (ajun komisaris polisi) pangkatnya (III) setara dengan kapten TNI
(ini biasanya jadi Kanit di polres2 atau jadi KAPOLSEK)

nah, yang di atas kan perwira pertama, sekarang perwira menengahnya (biasanya udah ikut SESPIM alias sekolah staf dan pimpinan, kalo di TNI namannya SESKO-sekolah staf dan komando)
1. KOMPOL(komisaris polisi) pangkatnya (*-ini melati, bukan bintang) setara sama MAYOR TNI
2.AKBP (ajun komisaris besar polisi) pangkatnya (**) setara sama Letnan Kolonel TNI.
( biasanya udah jadi kapolres gan)
3. KOMBES( komisaris besar polisi) pangkatnya (***) setara sama KOLONEL TNI,(biasanya jadi kadit-kepala direktorat- di polda2, atau bisa juga jadi Kapoltabes dan Kapolwil)

nah, itu tadi yang pamennya, sekarang perwira tingginya :
1. Brigadir Jenderal (Brigjen), polisi berbintang satu, biasanya jadi Kapolda atau Wakapolda, setara sama Brigjen TNI.
2. Inspektur Jenderal (Irjen), polisi berbintang dua, biasanya jadi KAPOLDA di daerah2 strategis semacam Jakarta Raya. Setara sama Mayor Jenderal TNI.
3. Komisaris Jenderal (Komjen), polisi berbintang tiga, ada sekitar 5 orang, yaitu antara lain yang menjabat sebagai Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (KABARESKRIM) dan WAKAPOLRI. ini setara sama Letnan Jenderal TNI.
4. Jenderal, polisi berbintang 4, jelas cuma 1 orang jadi KAPOLRI. setara sama Jenderal TNI

sumber

HEBOH ! ADA GURU SD MENYETUBUHI SISWI SMP DI KELAS

 

Tangerang – Ulah guru yang satu ini tidak pantas digugu dan ditiru. Apapun alasannya, tindakan Sopiyan (31) guru SD 1 Larangan Selatan, yang menyetubuhi siswi kelas I salah satu SMP di dalam ruang kelas SDN 3 Larangan Selatan, Kota Tangerang, benar-benar mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang.

Keterangan yang dihumpun, tindakan guru olahraga tersebut diketahui warga saat Sofiyan melakukan aksinya di ruangan kelas VI SDN Larangan Selatan, Senin malam (16/1), sekitar pukul 19.30 WIB. Warga yang curiga dengan sikap Sofiyan membawa korban malam-malam ke sekolah pun menguntitnya. “Ketika digerebek warga, guru tersebut tengah menelanjangi korban di bangku sekolah, dalam kelas,” kata Darwis, saksi mata, Selasa (17/1/2012).

Menurutnya, sudah beberapa kali warga melihat guru itu memasuki kelas*kosong pada malam hari bersama korban. Karena curiga warga setempat akhirnya mengintip apa yang dikerjakan kedunya. “Kepada warga, Sofiyan mengaku sudah tiga kali meniduri korban di kelas itu dengan iming-imingan akan dijadikan kekasih dan dinikahi,” katanya lagi.

Melihat kelakukan seorang guru yang tak sepantasnya kepada seorang siswi, warga yang geram langsung menyeret Sofiyan dari ruang kelas. Pria kurus yang sudah 10 tahun mengajar di SDN 3 Larangan Selatan tersebut pun langsung menjadi bulan-bulan warga hingga babak belur.

Dia juga sempat memohon maaf kepada warga atas kelakuannya. “Kami langsung mengarak Sofiyan ke kantor polisi, sedangkan perempuannya kami antar ke rumah orang tuanya,” jelasnya lagi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang AKP Miarsih, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku dalam penanganan polisi dan akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada. “Kita sudah mengamankan pelaku dan masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

[detikNews]

Guru di Tangerang,Setubuhi Siswinya di Dalam Kelas

 

Ulah guru yang satu ini tidak pantas digugu dan ditiru. Apapun alasannya, tindakan Sopiyan (31) guru SD 1 Larangan Selatan, yang menyetubuhi siswi kelas I salah satu SMP di dalam ruang kelas SDN 3 Larangan Selatan, Kota Tangerang, benar-benar mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang.

Keterangan yang dihumpun, tindakan guru olahraga tersebut diketahui warga saat Sofiyan melakukan aksinya di ruangan kelas VI SDN Larangan Selatan, Senin malam (16/1), sekitar pukul 19.30 WIB. Warga yang curiga dengan sikap Sofiyan membawa korban malam-malam ke sekolah pun menguntitnya. “Ketika digerebek warga, guru tersebut tengah menelanjangi korban di bangku sekolah, dalam kelas,” kata Darwis, saksi mata, Selasa (17/1/2012).

Menurutnya, sudah beberapa kali warga melihat guru itu memasuki kelas kosong pada malam hari bersama korban. Karena curiga warga setempat akhirnya mengintip apa yang dikerjakan kedunya. “Kepada warga, Sofiyan mengaku sudah tiga kali meniduri korban di kelas itu dengan iming-imingan akan dijadikan kekasih dan dinikahi,” katanya lagi.

Melihat kelakukan seorang guru yang tak sepantasnya kepada seorang siswi, warga yang geram langsung menyeret Sofiyan dari ruang kelas. Pria kurus yang sudah 10 tahun mengajar di SDN 3 Larangan Selatan tersebut pun langsung menjadi bulan-bulan warga hingga babak belur.

Dia juga sempat memohon maaf kepada warga atas kelakuannya. “Kami langsung mengarak Sofiyan ke kantor polisi, sedangkan perempuannya kami antar ke rumah orang tuanya,” jelasnya lagi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang AKP Miarsih, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku dalam penanganan polisi dan akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada. “Kita sudah mengamankan pelaku dan masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

sumber