![]() |
Syahrini dan Syahrul Gunawan |
![]() |
Artis Om Parhan juga Orang Sunda |
![]() |
Ilustrasi : Pak SBY dan Pak JK lagi ngomong Sunda 😀 |
![]() |
Mojang Jajaka Jawa Barat |
![]() |
Syahrini dan Syahrul Gunawan |
![]() |
Artis Om Parhan juga Orang Sunda |
![]() |
Ilustrasi : Pak SBY dan Pak JK lagi ngomong Sunda 😀 |
![]() |
Mojang Jajaka Jawa Barat |
Quote:Tahi lalat berbahaya sebenarnya adalah tumor kecil yang berwarna, terdiri dari kelompok-kelompok sel nevus, tahi lalat ini yang mengandung sel melanin, yakni sebuah pigmen khusus di kulit. Warna tahi lalat sendiri bisa bermacam-macam, ada yang ungu, coklat dan kuning namun pada umumnya tahi lalat itu memiliki warna hitam secara umum, pada dasarnya tahi lalat berasal dari jaringan pada kulit dan dipigmetasi oleh kulit itu sendiri, tahi lalat memiliki bentuk yang berfariasi
Seperti Tahi lalat besar atau tahi lalat jumbo dan ukurannya pub bisa kecil, ada pula berbentuk rata dan ada juga yang timbul alias menonjol, tahi lalar pun kada ada yang licin atau tahi lalat berambut, bahkan kadang kita jumpai tahi lalat yang bentuknya menyerupai kutil.
Selain itu, tahi alat bawaan sejak manuasia itu dilahirkan yang lebih akrab disebut dengan tanda lahir seseorang berupa tahi lalat. namun tahukan anda terkadang sebiji tahi lalat bisa saja jadi berbahaya bagi kesehatan, yaitu yang disebut kanker kulit yang berbahaya atau disebut melanoma.
CIRI CIRI TAHI LALAT BERBAHAYA
Quote:Memang pada dasarnya tahi lalat tidaklah berbahaya, dan itu sangat kecil sekali kemungkinannya tahi lalat tersebut berubah menjadi tumor ganas. tetapi sewaktu-waktu tahi lalat yang ada pada tubuh agan-agan dapat berubah menjadi dari tahi lalat tidak berbahaya menjadi sangat berbahaya. Tahi lalat mampu berkembang secara cepat dan warnan yang dapat berubah seperti warna gelap nah bisa saja tahi lalat yang berbahaya dan hendaknya harus ditanngulangi secepat mungkin.
Salah satu Jenis tahi lalat Junction Nevus merupakan tahi lalat yang bisa kita jumpai diantara lapisan dermis dan epidermis pada kulit anda tahi lalat seperti ini merupakan jenis tahi lalat yang berpigmen dan sedikit timbul, dan memiliki resiko lebih tinggi menjadi melanoma maligna.
PERAWATAN PADA TAHI LALAT
Quote:Kecuali tahi lalat tersebut memberi pengaruh buruk pada penampilan kita, ada baiknya dibiarkan saja. Tidak semua tahi lalat memperburuk penampilan kita, banyak orang menganggap tahi lalat di suatu titik adalah bagus, misal di dagu, dahi. Namun meskipun begitu, banyak juga orang yang demi kecantikan ingin mengeluarkan tahi lalatnya, hal ini bisa dimaklumi.
Jika tahi lalat telah diangkat atau dikeluarkan, ada baiknya jaringan-jaringan itu diteliti oleh ahli patologi. Seluruh tahi lalat harus dikeluarkan pada waktu pembedahan untuk mencegah kemungkinan sisa tahi lalat akan tumbuh menjadi kanker yang berbahaya.
Jika sebuah tahi lalat dicurigai berbahaya, maka harus dilakukan penyayatan yang lebih luas pada saat pembedahan, untuk menghilangkan kemungkinan adanya akar tahi lalat yang masih tertinggal. Semua tahi lalat yang berubah warna sebaiknya dikeluarkan. Demikian juga dengan tahi lalat yang yang berdarah atau berborok.
Pada umumnya, melanoma yang berbahaya lebih mungkin timbul pada tungkai. Tahi lalat yang selalu terganggu seperti oleh ikat pinggang yang ketat lebih besar kemungkinannya untuk mengalami perubahan dan menjadi berbahaya. Tahi lalat seperti itu harus segera dikeluarkan.
Begitu pula dengan tahi lalat yang ada rambutnya, ada kemungkinan tahi lalat seperti ini akan menjadi berbahaya. Mengenai proses pembedahan tahi lalat atau operasinya oleh dokter, Anda tidak perlu khawatir, karena hal ini terbilang aman dan tidak berbahaya, baik itu dengan pembedahan atau dibakar dengan listrik.
Dan Jadi jika Anda menjumpai jenis tahi lalat yang mencurigakan yang tumbuh pada bagian tubuh adan, ada baiknya segeralah lakukanlah langkah awal sendiri atau mendiagnosa dengan melihat dan memperhatikan warna dan bentuknya.
Apakah tahi lalat Anda tergolong kedalam tahi lalat berbahaya atau bukan.
Berikut Ciri-Cirinya
1. UKURAN TAHI LALAT BERUBAH BENTUK
Quote:Tahi Lalat Berubah Bentuk, Melonama biasanya memiliki diameter lebih besar daripada tahi lalat biasa. Biasanya diameter lebih dari seper empat inci. Sementara itu, jika Anda melihat perubahan bentuk, tekstur dan warna dari waktu ke waktu, maka segeralah konsultasikan ke dokter. Bisa jadi tahi lalat Anda telah berubah menjadi melanoma.
2. TAHI LALAT MENJADI ASIMETRIS
Quote:Jika tahi lalat Anda berbentuk asimetris atau tidak beraturan, Anda perlu waspada. Bentuknya yang tidak bulat bisa jadi peringatan dini dari melanoma.
3. PINGGIR TAHI LALAT BEGERIGI
Quote:Pinggir Tahi Lalat Begerigi Perhatikanlah kulit pada area tahi lalat yang anda miliki dan jika tahi lalat berubah bentuk menjadi bergerigi nah hal itu bisa saja menjadi tanda tanda awal melanoma, perlu kita ketahui bersama bahwa jenis tahi lalat normal dapat kita lihat dengan keadaan pinggiran yang cukup rata dan sangat halus mulus.
4. PERUBAHAN WARNA TAHI LALAT
Quote:Perubahan Warna Tahi Lalat, warna bisa menjadi ciri ciri tidak sehatnya tahi lalat yang ada pada tubuh anda, seperti yang di sebutkan pada awal postingan ini bahwa tahi lalat itu yang memiliki variasi warna yang cukup banyak warna seperti kebiruan, hitam atau cokelat, hal ini bisa saja menjadi tanda tanda awal tanda kanker atau tahi lalat yang cukup berbahaya.
JENIS JENIS TAHI LALAT
Jenis jenis Tahi lalat berdasarkan urutan Abjad atau Tahi Lalat ABCD dibawah ini tambahan penjelasan mengenai jenis tahi lalat berbahaya
Quote:Tahi lalat A – Asymmetry
Tahi lalat yang bersifat kanker cenderung mempunyai bentuk yang tidak beraturan.
Tahi lalat B – Border
Tahi lalat yang bersifat kanker mempunyai batas atau pinggiran yang abnormal, yakni tepinya bergerigi.
Tahi lalat C – Colour
Tahi lalat dengan berbagai warna seperti cokelat, merah, putih, biru, dan hitam sering menandai tahi lalat yang bersifat kanker ketimbang tahi lalat dengan satu warna.
Tahi lalat D – Dimension
Masalah tahi lalat bukan hanya masalah di permukaan kulit, melainkan masalah di dalam lapisan bawah kulit. Jadi, jarang sekali yang bisa ditangani dengan pengobatan tradisional tahi lalat. Tahi lalat berasal dari jaringan kulit dan pigmetasi kulit sendiri Maka apabila terjadi keganasan itu juga awalnya dari penyakit kulit. Untuk menghindari dari penyakit kulit terutama kanker kulit yang disebabkan oleh tahi lalat.
Untuk itu utamakan kebersihan, usahakan pake topi, payung jika berada dibawah sinar matahari langsung dengan jangka yang cukup lama dan gunakanlah sunblok bagi kaum wanita yang kesehariannya berada diluar ruangan, hendaknya mengutamakan kebersihan badan yang harus Anda Jaga.
Dan Bagi anda yang merasa ragu dengan tahi lalat yang anda miliki hendaknya menghubungi pakar kesehatan atau dokter terdekat untuk penjelasan dan penanganan lebih serius guna untuk mengindari hal hal yang tidak dikehendaki.
Buat agan2 yg lagi mau cari kerja dan mau mengabdi utk negara ini, skrg lagi pada buka lowongan CPNS tuh gan. Agan bisa daptar scara online tuh.
Tapi klo agan nanti udah keterima jadi PNS, tlg usahain utk jadi pelayan masyarakat ya gan. Yah klopun dinilai terlalu idealis, minimal agan jgn melanggar atau melakukan hal2 seperti di bawah ini ya gan. Karena ada sanksi yg siap mengancam jika agan melanggarnya.
Mau tau apa aja yg dilarang utk dilakukan oleh PNS? Cekibrot gan:
Foto: hukumonline.com
1. Jangan jadi pengurus partai politik
“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
PNS sebagai unsur aparatur negara itu harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, Gan, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Gak tanggung-tanggung, sanksi jika PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah diberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Trus kalo dia tetap mau menjadi pengurus parpolgimana? Simak selengkapnya di artikel ini aja:
2. Jangan lupa lapor pimpinan kalau mau bercerai
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat”
Menurut penjelasan pasal ini, ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari pejabat sebelum melakukan perceraian.
Apa hukuman yang dapat diterima jika PNS gak laporin perceraiannya? Menurut Pasal 15 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Siapa sih pejabat yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990 itu?Gimana pula prosedur jika PNS meminta izin bercerai dari pejabat/pimpinanya itu? Simak penjelasan seengkapnya di sini Gan:
3. Jangan sembarangan berpoligami
Walaupun boleh berpoligami, PNS pria tidak boleh menjadikan PNS wanita sebagai istri keduanya. Ini karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
PNS pria seperti apa sih yang tidak boleh berpoligami?
Bagi yang boleh berpoligami, izin pejabat mana sih yang harus diperoleh? Bagaimana tata caranya perizinannya?
Lebih lanjut, liat di artikel Aturan Hukum Jika PNS Ingin Berpoligami ya gan.
4. Dilarang merangkap jadi advokat
Ini berarti profesi advokat tidak termasuk di dalam larangan di atas. Akan tetapi, dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) diatur bahwa seorang yang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat diangkat menjadi advokat.
Untuk tahu lebih lanjut mengenai dasar hukumnya, baca artikel Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?
5. Jangan lupakan hak istri dan anak setelah cerai
Sebenarnya, tidak ada peraturan yang mengatur hak-hak istri yang cerai secara agama, karena di Indonesia perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam Indonesia (“KHI”).
Jadi, jika hanya bercerai secara agama, maka perkawinan masih tercatat secara hukum. Dengan kata lain, istri masih dapat meminta agar suami melakukan kewajibannya yaitu memenuhi semua kebutuhan rumah tangga (Pasal 34 UU Perkawinan).
Kalau perceraian secara hukum telah dilakukan, mantan isteri dari seorang PNS dapat merujuk pada PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil(“PP 10/1983”), yang telah diubah oleh PP 45/1990
Mengenai salah satu hak bekas isteri dari PNS dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (1)PP 10/1983 sebagaimana telah diubah oleh PP 45/1990 yang menyatakan:
”Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.”
Sedangkan mengenai pembagian gaji bekas suami tersebut, dapat dilihat dalam Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 yang menyatakan:
“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.”
Dengan demikian, hak isteri yang diceraikan oleh suaminya yang berstatus sebagai PNS adalah mendapatkan sepertiga dari gaji bekas suaminya.
Jika mantan istri menikah lagi, haknya atas gaji bekas suami akan hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990.
Lebih lengkap dan lebih lanjut:
Hak Istri PNS Setelah Perceraian
Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?
Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah
6. Jangan lupa izin atasan jika mau usaha sampingan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri, tidak ada ketentuan yg secara eksplisit melarang PNS utk mempunyai usaha sampingan atau menjadi direktur/komisaris perusahaan. Asalkan harus seizin atasannya gan.
Silakan baca lengkapnya di artikel2 ini gan:
1. Bukti yg harus dimiliki PNS atas penghasilan sampingan
2. Bolehkah PNS menjadi direksi atau komisaris PT?
7. Berhati-hati jika ingin mengkritik lewat media massa
Adapun jika ingin mengritik melalui media massa, baik sebagai PNS ataupun bukan sebagai PNS, maka pihak yang dirugikan oleh kritik tersebut dapat mengadukan orang yang bersangkutan ke polisi atas tuduhan penghinaan, khususnya dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, juga Pasal 311 ayat (1) KUHP.
8. Jangan lupakan hak atas kerja lembur
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenkeu 125/2009, PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
Jadi, agan/aganwati sebagai PNS jika memang melakukan kerja lembur di luar waktu kerja yang seharusnya, berhak atas uang lembur. Besaran uang lembur ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Selain itu, apabila agan/aganwati juga melakukan kerja lembur pada hari libur, uang lembur yang gan terima adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
Bgmn penghitungan uang lembur dan uang makan lembur, silakan cek di artikel ini aja gan:
9. Jangan telat masuk kantor
Buat agan2 yg mau jadi PNS gara2 alasan itu, mending mundur aja deh. Soalnya utk jam kerja PNS udah ditetapkan lewat peraturan.
Contohnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus Departemen Pertahanan (Permenhan 2008) yang mengatur jam kerja personil militer dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan Pasal 26 Permenhan 2008, Apel Kerja dan Jam Kerjapekerja Kementerian Pertahanan, secara umum diatur sebagai berikut;
a. Apel Kerja
1) Apel senam pagi, pukul 05.00 WIB
2) Apel bekerja (pagi) pukul 07.00 WIB
3) Apel selesai bekerja (siang) Senin s/d Kamis pukul 15.00 WIB
4) Apel selesai bekerja (siang) khusus hari Jum’at pukul 15.30 WIB
b. Jam Kerja
1) Senin s/d Kamis pukul 07.00 s/d 15.00 WIB; dan
2) khusus hari Jum’at pukul 07.00 s/d 15.30 WIB
c. Istirahat
1) Senin s/d Kamis istirahat selama 1 jam, pukul 12.00 s/d 13.00 WIB; dan
2) khusus hari Jum’at istirahat selama 1 jam, pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
Lebih lengkapnya, cek di sini ya gan:
Peraturan yang Mengatur Jam Kerja PNS di Lingkungan ABRI
Silakan klo agan2 mau nambahin lagi hal2 yg mesti diperhatiin sama seorang PNS. Akhir kata, selamat mencoba utk jadi PNS yg baik ya gan.
Komentar Terbaru