Beranda > revo > Melihat Proses Eksekusi Hukuman Pancung, Rajam, dan Gantung Hingga Mati (NGERI GAN!!)

Melihat Proses Eksekusi Hukuman Pancung, Rajam, dan Gantung Hingga Mati (NGERI GAN!!)

Dulu jujur ane ga bisa tuh bedain yang nama nya pncung rajam ataupun gantung. soal nya semua nya kayak hukum islam gtu hahaha. sekarang, ane pingin ngebagi kepada kalian apa sih beda dari ke tiga masing hukuman itu. termasuk dengan fotonya. Jadi yang ga kuat tolong ga usah di liat yak. Makasih
Oke yang pertama mari kita bahas tentang Hukum Gantung

Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan (“simpulan hukum gantung”) yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian. Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati, pertama kali diterapkan di kerajaan Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu. dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri.

Hukum gantung ini banyak loh di gunakan oleh negara negara di dunia. walaupub mayoritas pengguna nya adalah negara muslim. negara malaysia dan Singapura termasuk pengguna hukuman ini

Beberapa gambar hukuman mati di negara Iran. Berdasarkan web tersebut, lelaki ini telah membunuh 22 kanak-kanak dan ada di antara mangsa (berumur antara 7 dan 13 tahun) telah dirogol sebelum dibunuh. Lelaki ini ditangkap, disebat dan digantung sampai mati.

Gambar ini menujukkan ketika seorang terhukum leher nya akan di masukkan kedalam simpul tali

Ketika Tali diangkat, seketika itu juga dia meninggal karena tercekik. Dan Izrail pun menjemput nya

Walaupun Sesorang itu di hukum secara mati, mayat nya tetap harus di perlakukan sebagaimana mestinya. di mandikan, di kafani, di solati dan di kuburkan

Oke berikut nya kita ngebahas masalah Hukum Pancung

Memancung adalah tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Kata lain dari memancung adalah memenggal dan seseorang yang mengeksekusi disebut Pemancung/ Pemenggal.

Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/ upacara tertentu, untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Pemenggalan kepala ini biasanya untuk sebuah piala, sebuah peringatan, untuk menghilangkan identitas korban, krionik dan alasan lainnya.

Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit ketika terjadi adanya kematian pada otak tanpa sokongan salah satu anggota tubuh.

Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang telah dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan menggunakan pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer terkadang dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan pedang dalam situasi apapun. Di Inggris ada anggapan bahwa pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat. Pemancungan ini membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari membakar seseorang hidup-hidup diatas tumpukan kayu. Pada abad pertengahan di Inggris, sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh bangsawan akan dihukum pancung, bagi para pelaku bangsawan pria, termasuk ksatria, akan digantung, diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk pelaku wanita akan dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu.

Sampai saat ini memancung juga masih eksis di negara Islam. contih seperti Saudi Arabia. di Kota Jeddah terdapat sebuah mesjid. Mesjid Itu dinamakan Mesjid Qishas. Qisas itu arti nya semacam penebusan dosa gtu. Hukuman Mati di mesjid ini biasa nya dilaksanakan setiap haru Jumat setelah solat jumat. ajdi nya ang terhukum di persilahkan dahulu untk mengikuti solat tersebut. dia diberikan shaf terdepan untuk solat. setelah itu dia baru di hukum di mesjdi itu. ketika sang Algojo (mukanya biasa nya di tutup) memenggal kepala nya, para penonton yang ada di situ bukan nya pada histeris ketakutan contoh ya teriak “HIIIIIIIIIIIIIII” tapi malah bertepuk tangan. mengapa? karena ini menandakan hukum islam masih belaku di kota internasional seperti Jeddah.

Ane ada beberapa foto nya. Tapi maaf foto nya ini bukan pemancungan di Saudi, namun di negara Asia Timur makanya rada rada sipit gtu. hahahaa (orang di hukum kok ketawa sih? )

Ketika kepala sang terhukum sudah lepas dari anggota tubuh nya

undefined

undefined

Oke lanjuuuuut. Sekarang kita akan membicarakan masalah Hukum Rajam

Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam . Prosesi rajam dengan cara, para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.

Sampai saat ini banyak loh negara yang masih menggunakan hukum rajam. biasa nya hukaman ini di jatuh kepada orang yang sudah berkeluarga namun berzinah. sungguh ga tau diri banget yak. ini beberapa negara yang masih menggunakan nya:

1. Iran
2. Arab Saudi
3. Sudan
5. Pakistan
5. Beberapa bagian Nigeria
6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
7. Somalia
8. Dll

Saya hanya punya foto rajam dari somalia, selamat melihat!

undefined

undefined

Sang terhukum telah dikuburkan hingga sebats dada (kalo wanita sampai leher loh)

undefined

Dia Sudah ga bisa berbuat apa lagi-lagi

Massa dengan beringas melempari dia dengan batu, hingga dia TEWAS

undefined

Letak terjadinya hukuman ini

 

Oke kesimpulan nya adalah setelah kita melihat ini, hukuman yang paling tidak menyisa sang terhukum adalah hukuman pancung. namun untuk hukuman yang membuat sang terhukum dangat tersiksa adalah rajam. bayang kan sang terhukum dapat merasakan detik menuju kematian nya dengan rasa sakit yang sangat dahsyat.

sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9324902

Kategori:revo
  1. 23 Juni 2011 pukul 8:25 am

    buat peringatan, agar kejahatan tidak berulang, biar kapok,,,,,ngeriiiiiiiiii

    Suka

  2. 23 Juni 2011 pukul 8:40 am

    jangan lupa cuy..
    dalam Islam setelah mereka dihukum (secara islam) di dunia, diakhirat tidak akan di dihukum kembali.

    Hukuman diakhirat itu lebih dasyat dibanding apa yang kita saksikan diatas.

    Suka

  3. Abu Syafiq
    23 Juni 2011 pukul 9:29 am

    Didalam qishas terdapat kehidupan, begitu tingginya Islam menghargai nyawa orang lain, dengan hukuman yg setimpal akan membuat orang berpikir seribu kali utk berbuat semaunya, karena membunuh seorang manusia diibaratkan seperti membunuh manusia seluruhnya.

    Suka

  4. 23 Juni 2011 pukul 10:41 am

    piye kabare koruptor?

    byson 161

    Suka

  5. 23 Juni 2011 pukul 12:10 pm

    ngeri oooiiii, jgn sampai d indon

    Suka

  6. Tiwul
    23 Juni 2011 pukul 2:44 pm

    Buyung Lebay :
    ngeri oooiiii, jgn sampai d indon

    indon.. indon.. ente malingshit ya??

    Suka

  7. Ndeso beneran
    24 Juni 2011 pukul 1:41 am

    biar jera para calon pelaku kejahatan……,
    kalo korupsi = membunuh banyak potensi bangsa , maka hukumanya harusnya lebih berat…. nyatanya…..? enjoy aja lah koruptor!

    Suka

  8. 24 Juni 2011 pukul 9:06 am

    mestinya hukum ni bisa dipake…. terutama buat KORUPTOR!!!….

    Suka

  9. 24 Juni 2011 pukul 12:06 pm

    Artikel yg menarik. Apalagi yg hukuman pancung itu. Hehehe

    Comment pertamaku disini. Salam kenal ya.. 😀

    Mampir yuk : http://wahyuchandra.wordpress.com/2011/06/24/bibirku-kini-tak-seksi-lagi/

    Suka

  10. 25 Juni 2011 pukul 11:57 pm

    hmmmm…….hanya merenung…..

    Suka

  11. Arif Rakhman
    26 Juni 2011 pukul 11:16 pm

    Teguh :
    jangan lupa cuy..
    dalam Islam setelah mereka dihukum (secara islam) di dunia, diakhirat tidak akan di dihukum kembali.
    Hukuman diakhirat itu lebih dasyat dibanding apa yang kita saksikan diatas.

    bagaimana kalau terhukum itu bukan seorang muwahid?

    Suka

  12. 20 Desember 2011 pukul 2:53 am

    coba anda bayangkan kalo itu terjadi pada anda.masud saya berfikirlah seribu kali untuk melakukan zhina.kalo anda ngga mau di hukum seperti artikel di atas.ngebayanginya aja sungguh tak sanggup,apa lagi ngerasain nya.na ‘udzu bila minzdaliq..

    Suka

  13. yogi
    16 April 2013 pukul 4:57 am

    saya hukum mati setuju dan tidak setuju. mungkin di masa kebesaran nabi muhammad saw, hukum mati tepat, karena beliaulah sebagai hakimnya, saya yakin hukuman itu perintah allah swt. dan dimasa skr, hukuman mati kurang tepat, karena hukuman itu penentunya adalah manusia biasa dan hanya berdasar pada alqur’an, namun bisa saja terjadi kesalahan penyidikan sebelumnya. lalu apa allah tidak melaknat para eksekutor tersebut???????????? dan jika hukuman membunuh dibalas membunuh, dimasa nabi qolifab umar bin qotob adalah orang kejam pembunuh berdarah dingin, namun kenapa tidak dibunuh dimasa itu, namun dijadikan qolifah oleh nabi muhammad saw, coba anda sekalian renungkan!!!!!!!!!!!

    Suka

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar